Seringkali seorang penyuluh sulit membedakan antara Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) dengan Programa Penyuluhan Desa. Meskipun k...
Seringkali seorang penyuluh sulit membedakan antara Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) dengan Programa Penyuluhan Desa. Meskipun keduanya merupakan jenis perencanaan yang harus dimiliki Penyuluh Pertanian setiap tahunnya namun keduanya memiliki format formulir yang hampir serupa, dan keduanya mencakup wilayah yang sama. Keduanya pun memiliki definisi yang memiliki semangat sama.
Definisi Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) merupakan rencana kegiatan penyuluh dalam kurun waktu setahun yang dijabarkan dari programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan. Definisi Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Sayangnya penjelasan yang tercantum dalam Permentan No 25 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian tidak mendefinisikan secara jelas perbedaan keduanya.
Namun apabila digali dari beberapa permentan, kita dapat menemukan secara jelas perbedaan keduanya. Secara ringkas, rincian dalam RKTP mencakup gabungan antara programa penyuluhan dengan kegiatan tupoksi penyuluhan yang akan dilakukan oleh penyuluh terkait. Rincian tupoksi penyuluh dapat dilihat pada Permentan Nomor 35 tahun 2009.
Berikut beberapa perbedaan antara RKTP dengan Programa Penyuluhan Desa.
No
|
Indikator
|
RKTP
|
Programa Penyuluhan Desa
|
1
|
Jumlah yang harus disusun setiap penyuluh
|
Seorang penyuluh
hanya menyusun satu buah RKTP yang mencakup rencana kegiatan penyuluh di
seluruh desa binaannya
|
Programa
Penyuluhan Desa disusun di tingkat desa, sehingga jumlahnya mengikuti jumlah
desa yang dibina.
|
2
|
Jenis Kegiatan
|
Menurut Permentan
25 tahun 2009, jenis kegiatan yang dimuat dalam RKTP adalah:
a. Tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan;
b. Programa
penyuluhan setempat.
Ini berarti,
selain kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan, RKTP juga memuat
bidang kegiatan lainnya yang menjadi tupoksi penyuluh pertanian, seperti yang
tercantum dalam Permentan Nomor 35 tahun 2009:
a. Penyusunan perencanaan kegiatan penyuluhan: 1) identifikasi potensi wilayah, 2) Memandu penyusunan rencana usaha tani, 3) Penyusunan Programa Penyuluhan 4) Penyusunan RKTP. Bisa ditambahkan pula a)perencanaan kegiatan, b)rencana kajian.
b.Pelaksanaan
penyuluhan pertanian: 1)Penyusunan materi, 2)perencanaan dan penerapan metode
penyuluhan pertanian, 3)menumbuhkan kelembagaan petani
c. Evaluasi dan pelaporan: 1)evaluasi pelaksanaan penyuluhan
pertanian, 2)evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian.
d. Pengembangan
profesi: 1)kegiatan karya tulis/karya ilmiah, 2)menerjemahkan/menyadur buku, 3)memberikan
konsultasi.
|
Menurut Permentan
25 tahun 2009, jenis kegiatan yang dimuat dalam programa penyuluhan adalah:
Jenis kegiatan
ini disusun secara musyarawarah bersama unsur masyarakat.
|
Karena RKTP merupakan rencana kerja selama setahun, maka RKTP harus mencakup seluruh programa penyuluhan wilayah binaan ditambah dengan kegiatan tupoksi penyuluhan seperti yang tercantum dalam tabel diatas. Perlu difahami bahwa tugas penyuluh bukan hanya melakukan penyuluhan tatap muka an sich. Membuat perencanaan, menyusun instrumen, menyusun evaluasi, melaksanakan kaji terap, membuat evaluasi dampak, dan kegiatan lainnya yang tercantum pada tabel diatas adalah bagian dari tupoksi penyuluh. Agar penyuluh dapat produktif dalam melaksanakan tugasnya silahkan baca Dengan Cara Ini, Kerja Penyuluh semakin Produktif.
Kegiatan yang ada dalam programa penyuluhan merupakan kegiatan hasil musyawarah bersama pelaku usaha dan pelaku utama. Kegiatan tersebut biasanya dilaksanakan bersama-sama dengan pelaku utama dan atau pelaku usaha. Sedikit berbeda dengan RKTP yang selain memuat programa penyuluhan juga memuat tupoksi penyuluhan. Sebagian dari tupoksi tersebut direncanakan dan dilaksanakan secara pribadi oleh penyuluh.
Semoga Bermanfaat.
Kegiatan yang ada dalam programa penyuluhan merupakan kegiatan hasil musyawarah bersama pelaku usaha dan pelaku utama. Kegiatan tersebut biasanya dilaksanakan bersama-sama dengan pelaku utama dan atau pelaku usaha. Sedikit berbeda dengan RKTP yang selain memuat programa penyuluhan juga memuat tupoksi penyuluhan. Sebagian dari tupoksi tersebut direncanakan dan dilaksanakan secara pribadi oleh penyuluh.
Semoga Bermanfaat.
Oleh: Bot Pranadi, STP
COMMENTS