Beberapa bidang usaha pertanian ini terbuka untuk penanam modal asing
![]() |
Sumber: bisnis.com |
Semangat untuk melindungi bidang hortikultura dari penguasaan asing telah muncul pada Undang-Undang No.13 tahun 2010 tentang hortikultura, terutama pasal 100. Pasal tersebut mengatur pembatasan investasi pada bidang hortikultura sebesar 30% bagi untuk penanaman modal asing.
Namun ada beberapa usaha pertanian yang terbuka pada penanaman modal asing melebihi 30%. Beberapa bidang ini dibuka dengan tujuan untuk peningkatan daya saing nasional, memicu pertumbuhan usaha bidang terkait, dan mengantisipasi dampak perlambatan perekonomian global. Bidang-bidang yang terbuka itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014. Berikut beberapa daftar usaha pertanian yang dikutip dari iHorti:
- Usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 Ha untuk jenis tanaman padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lain (ubi kayu dan ubi jalar) modal asing diperkenankan maksimal 49% dengan rekomendasi Menteri Pertanian.
- Usaha perkebunan tanpa unit pengolahan dengan luas 25 Ha atau lebih, penanaman modal asing diizinkan 95% dengan rekomendasi Menteri Pertanian untuk perkebunan Jarak Pagar, Pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku Tekstil dan Tanaman Kapas, Perkebunan Jambu Mete, Kelapa, Kelapa Sawit, Perkebunan untuk bahan makanan (Teh, Kopi, dan Kakao), Lada, Cengkeh, Minyak Atsiri, Perkebunan Rempah, dan Perkebunan Karet/Penghasil Getah Lainnya.
- Perbenihan hortikultura, yaitu: Perbenihan Tanaman Buah Semusim, anggur; Buah Tropis, Jeruk; Apel dan Buah Batu; Tanaman Sayuran Semusim; Tanaman Sayuran Tahunan; Jamur; dan Tanaman Florikultura, modal asing dibatasi maksimal 30%.
- Batasan modal asing 30% juga berlaku untuk Budidaya Buah Semusim; Anggur; Jeruk; Buah Tropis; Apel dan Buah Batu; Buah Beri; Sayuran Daun (kubis, sawi, bawang daun, seledri); Sayuran Umbi (bawang merah, bawang putih, kentang, wortel); Sayuran Buah (tomat, mentimun); Cabai, Paprika; Jamur; Tanaman Hias; dan Tanaman Hias Non Bunga.
- Pemerintah membolehkan modal asing 30% untuk usaha paska panen buah dan sayuran; pengusahaan wisata agro hortikultura; dan usaha jasa hortikultura lain (usaha paskapanen, perangkaian bunga, dan konsultasi pengembangan hortikultura, termasuk landskaping dan jasa kursus hortikultura) (bp/ihorti)
COMMENTS